CV atau
Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu
alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal
modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal
25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang
pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa,
perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat
memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan
PT?
Perbedaan
yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang
dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah
dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam
maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki
harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak
berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan
CV.
Karakteristik
CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh
dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero
pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan
bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan
bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian,
dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara
penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut
oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya
bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar
modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan
lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran
modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya
seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri
mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena
memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat
didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya
mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang
berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta
notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa
pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat
para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor
Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya
pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat
dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak
didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara
satu dengan yang lainnya.
Pada waktu
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya
persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan
digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak
selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang
spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan
tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk
menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta
Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV
tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa
kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu
akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya
semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang
tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai
wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk
pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan
akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat
lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan
(khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN
Jakarta.
Pengurusan
ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan
pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero
Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus
(Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau
penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila
milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan
PBB th terakhir
b. apabila
sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa
menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik
tempat. sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah
Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar
atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai
tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan
dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4
sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua
ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2
bulan.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN PT ?
Untuk mendirikan perusahaan,
berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
·
Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
·
Bidang Usaha
·
Domisili Perusahaan
·
Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
·
Komposisi Pemegang Saham
·
Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
·
Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
·
Susunan Direksi dan Komisaris
·
KTP Direktur dan Komisaris
·
NPWP Direktur
·
Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut
adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan
Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di
bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus
perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda
dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda
berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang
sama.
Untuk mendapatkan
surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain
itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha
disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa
menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB.
Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau
tidak.
Biasanya,
mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk
mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP,
Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang
Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk
domisili.
Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke
kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa
mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan
Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk
mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan
Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP
merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah
Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP
sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
sumber :
1. http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/
2. http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html